Sabtu, 23 November 2024

BI Sebut Telah Memblokir QRIS yang Disalahgunakan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Erwin Haryono (kiri) Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4/2023). Foto: Antara

Erwin Haryono Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia mengatakan telah memblokir akun QR Indonesian Standard (QRIS) yang disalahgunakan untuk melakukan penipuan di sejumlah tempat ibadah di Jakarta.

“BI menyayangkan penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah. Atas penyalahgunaan QRIS tersebut, BI berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah,” kata Erwin dalam konferensi pers di Jakarta dilansir Antara, Selasa (11/4/2023).

BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), dan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang atau merchant lain.

“Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan,” imbuhnya.

BI memberikan imbauan kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS agar tak terjadi kejadian serupa.

Tidak hanya itu, BI juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi yang muncul setelah memindai QRIS, yakni dengan memastikan nama pedagang yang tercantum dalam aplikasi memang benar pedagang atau merchant yang semestinya menerima pembayaran.

Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dalam aplikasi dengan profil pedagang atau merchant yang menerima pembayaran.

Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.

Pedagang atau merchant juga diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.

Secara reguler merchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik pedagang/merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam hal terdapat pedagang/merchant yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Saat ini, pria yang diduga pelaku penipuan stiker pembayaran daring menggunakan kode batang (QRIS) di sejumlah masjid di Jakarta telah ditangkap. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan, pelaku telah menjalankan aksinya di 38 titik di wilayah Jakarta. (ant/ihz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs