Jumat, 22 November 2024

Pemilik Yayasan Perlindungan Ibu Hamil di Sidoarjo Dituntut 9 Tahun Penjara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Faris Almer Romadhona JPU kasus pemerkosaan di persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (11/4/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

AAP, pelaku pemerkosa remaja 16 tahun sekaligus pemilik yayasan perlindungan ibu hamil di Sidoarjo dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Faris Almer Romadhona JPU, mengatakan ada dua hal yang memberatkan terdakwa AAP. Pertama, karena terdakwa melakukan persetubuhan lebih dari satu kali, yaitu empat kali kepada korban yang terungkap dalam persidangan.

“Kedua, terdakwa pernah dihukum perkara lain yaitu tindak pidana perdagangan anak. Untuk sanksinya 9 tahun dan denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan,” kata Faris waktu ditemui di PN Sidoarjo, Selasa (11/4/2023).

Sementara itu Tis’at Afandi pendamping hukum korban menyebut bahwa tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa masih belum mewakili keadilan bagi korban.

Sebab, berdasarkan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 yang didakwakan pada AAP, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksmial 25 tahun penjara. Namun hukuman bisa diperberat sepertiga lagi kalau pelaku merupakan orang tua, wali, tenaga pendidik, pendidik, dan pengasuh anak.

“Nah pelaku ini sebagai pengasuh anak, dan pendiri yayasan. Yang mana yayasan itu merupakan tempat korban mengalami kekerasan seksual. Padahal korban ingin mencari perlindungan di tempat itu,” ucap Tis’at.

Meski demikian, Tis’at menilai proses persidangan belum berakhir karena masih menunggu putusan dari majelis hakim. Pihaknya juga berharap putusan nanti majelis nanti bisa berpihak pada keadilan bagi korban.

“Dan juga sebagai komitmen bersama bahwa adanya pemberantasan terhadap pelaku kekerasan seksual yang harus menjadi perhatian kita semua,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria inisial AAP, pemilik sebuah yayasan di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo diduga memperkosa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun pada pertengahan tahun 2022 berkedok induksi melahirkan.

Dugaan kasus ini dibongkar oleh Unit Kegiatan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Tis’at Afriyandi Pendamping Hukum UKBH Unair menyebut korban telah mengalami tindakan bejat itu sebanyak empat kali.

“April 2022 korban masuk ke yayasan, bulan Mei 2022 peristiwa itu pertama terjadi. Persetubuhan ke 2, 3, dan 4 terjadi di bulan Juni 2022,” kata Tis’at kepada suarasurabaya.net, Sabtu (1/4/2023).(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs