Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan mengatakan kalau data Rp349 yang digunakan oleh Menko Polhukam dan Menteri Keuangan adalah sama.
Pernyataan Sri Mulyani disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KomIsi III membahas dugaan transaksi janggal atau dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan.
Kata Sri Mulyani, surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejauh ini sudah ditangani dan ditindaklanjuti dengan baik oleh Kemenkeu.
“Seluruh surat dan informasi PPATK ke Kementerian Keuangan ditangani dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku serta dilakukan secara akuntabel,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat di Komisi III, Selasa (11/4/2023).
Menurut dia, koordinasi dan komunikasi Kementerian Keuangan dan PPATK selama ini berjalan baik dan akan dijaga seterusnya.
“Kementerian Keuangan terus bekerja sama dengan baik dan sungguh-sungguh dengan PPATK, aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian atau Lembaga terkait di bawah koordinasi Komite TPPU dalam rangka menjalankan tugas mengamankan penerimaan negara dan menangani Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.
Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian Keuangan akan terus menjalankan tugas sebagai bendahara negara sesuai amanat undang-undang dan siap bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dan kementerian lembaga lain, menjaga dan merancang kebijakan keuangan negara di dalam rangka menjaga perekonomian, meningkatkan kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan menjaga NKRI.
Sebelumnya Sri Mulyani juga mengatakan tidak adanya perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu itu terkait transaksi agregat Rp349 Triliun. Transaksi agregat Rp349 Triliun itu artinya, ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi semuanya dijumlahkan menjadi Rp349 Triliun.(faz/ipg)