Sabtu, 23 November 2024

Rafael Alun Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Rafael Alun Trisambodo, tersangka dugaan gratifikasi dibawa petugas menuju Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Jadi pada Senin kemarin (10/4/2023) telah dilakukan pemeriksaan perdana terhadap RAT sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Ali mengatakan yang bersangkutan diperiksa terkait pengetahuannya soal barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud.

“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan ‘Tahanan KPK’ kepada Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Untuk kepentingan penyidikan RAT ditahan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs