Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa siang (11/4/2023) pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Menurut dia, RDP ini adalah kelanjutan dari rapat yang digelar pada akhir Maret lalu untuk membahas transaksi janggal atau dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
”Jadi dong (RDP), pukul 14.00 WIB. Lanjutan rapat yang sebelumnya,” ujar Sahroni.
Selain Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, dan Ivan Yustiavandana Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rapat ini juga akan dihadiri oleh Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan.
Sementara itu, Habiburokhman Anggota Komisi III DPR RI mengatakan dalam rapat kali ini akan membahas tindak lanjut data transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu dan meminta penjelasan dari kedua belah pihak.
”Jadi yang kemarin soal perbedaan data kan kita sudah dapat penjelasan dari kedua belah pihak, perbedaan itu kan breakdown, ok perbedaan breakdown ok, tapi tindak lanjutnya seperti apa? itu yang kita mau tahu,” ujar dia.
Mahfud MD Menko Polhukam sendiri telah memastikan akan hadir kembali memenuhi undangan rapat dari Komisi III DPR RI untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
“Besok? Kami akan hadir,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Senin, (10/4/2023).(faz/rst)