Terobosan perusahaan fintek untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk saham kepada karyawannya belum bisa diwujudkan karena terhalang aturan.
Putu Anom Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Surabaya (Ubaya) mengatakan bahwa aturan yang berlaku mengharuskan tunjangan keagamaan dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah.
“Konsep Employee Stock Ownership Plan (ESOP) sebenarnya bagus dan hal yang baik. Dalam konteks start up, perlu diapresiasi. Meskipun belum besar, bisa memberikan apresiasi pada karyawan. Tapi kalau head to head menggantikan THR, harus melihat aturannya lagi dan secara peraturan gak bisa,” ujarnya dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya pada Selasa (11/4/2023).
“Saya menyarankan THR bisa tunai saja karena dengan tunai bisa spending. Tidak harus konsumtif, sifatnya kan tunjangan hari raya. Budaya di hari raya ada spending cukup besar. Spending butuh cash,” tambahnya.
Peraturan tunjangan keagamaan yang dimaksud Anom adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016. Ketentuan THR diatur dalam pasal 6 beleid yang berbunyi, “THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia”.
Sekalipun peraturannya berubah, Anom menyoroti waktu pemberian saham. THR diberikan menjelang hari raya. Kalau ESOP diberikan menjelang hari raya, karyawan tidak bisa mendapat capital gain yang mencukupi kecuali perusahaan menjual sahamnya kepada karyawan dengan harga sangat murah.
“Kalau mau diberikan untuk THR, ESOP bisa diberikan setahun sebelum hari raya, sehingga tahun depan saham itu punya nilai yang lebih tinggi. Kan tujuannya memberi bonus atau reward pada karyawan,” kata dia.
Anom mengilustrasikan, ketika perusahaan memberi ESOP ke karyawannya, karyawan akan bekerja lebih keras untuk meningkatkan nilai saham lebih dari harga belinya.
“Karyawan white collar diminta bekerja lebih keras untuk mendapat bonus lebih besar. Misal beli 120, setahun atau dua tahun kemudian nilainya bisa ditingkatkan jadi 200, akhirnya untung 80,” tuturnya.
Bagi start up yang sedang bertumbuh, kata Anom, ESOP diberikan untuk insentif agar tidak perlu membayar sekarang karena likuiditasnya rendah. Sedangkan bagi perusahaan publik yang cukup besar, ESOP tidak diberikan ke semua level. Biasanya diberikan pada top eksekutif manajemen yang menggerakkan perusahaan.
ESOP dalam perseroan terbatas tertutup, tidak perlu melantai di bursa efek, tapi berupa perjanjian antarpihak. Negosiasi untuk menentukan berapa harga ESOP saat diterbitkan dan berapa saat dijual. “Pada suatu masa perusahaan akan membeli saham karyawan dengan harga yang harus lebih tinggi dari yang sekarang.”
Sementara kalau di kemudian hari perusahaan itu diakuisisi atau dibeli pihak ketiga, maka pihak ketiga terikat pada aturan di perusahaan itu. Berkenan melanjtukan atau memutus dengan membayar kompensasi tertentu.(iss/rst)