Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023) hari ini, menggelar sidang putusan anak berkonflik dengan hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan korban D (17). Sidang sendiri dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Selatan Djuyamto Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta mengatakan sidang dijadwalkan terlaksana pada pukul 14.00 WIB.
“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” kata Djuyamto dilansir Antara.
Meskipun terbuka, kata Djuyamto, namun jumlah pengunjung sidang dibatasi untuk 20 orang mengingat ukuran ruang sidang terbatas. Dia menyebut kapasitas ruang sidang anak di PN Jaksel seluas 6×10 meter persegi, dan hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel.
“Itu sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban,” paparnya.
Dalam kondisi keterbatasan kapasitas ruangan sidang itu, lanjut Djuyamto, awak media pada sidang pembacaan putusan diminta memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan.
“Hal ini mengacu pada Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers, bahwa awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang,” kata Djuyamto.
Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel bahwa sidang perkara tertuang dalam Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.
AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (ant/bil)