Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda untuk pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Melansir surabaya.go.id, Kamis (6/4/2023), kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 tahun 2023.
Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa insentif berupa pembebasan denda itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal.
Sedangkan untuk pemberian insentif pengurangan denda paling banyak 40 persen, diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal tidak sederhana, rumah tinggal milik pengembang, dan bangunan non rumah tinggal.
“Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda ini berlaku mulai tanggal 1 April 2023 sampai tanggal 31 Mei 2023 yang merupakan Hari Jadi Kota Surabaya ke 730,” kata Irvan, Rabu (5/4/2023).
Pemberian intensif tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan bagi warga Surabaya. Selain itu, kebijakan juga bertujuan meningkatkan kepatuhan dan antusias warga dalam pengajuan IMB atau PBG
“Ini juga menjadi stimulan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi IMB/PBG,” katanya.
Irvan juga mengatakan pengajuan tersebut bisa melalui kelurahan atau kecamatan (khusus untuk rumah tinggal sederhana), bisa juga di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), serta secara online melalui sswalfa.surabaya.go.id.
Oleh karena itu, Irvan berharap warga Kota Surabaya memanfaatkan program ini dan segera membayarkan retribusi IMB-nya. “Silahkan manfaatkan program langka ini karena tentu ini sangat meringankan beban warga,” pungkasnya. (abd/bil/ipg)