Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) mengimbau Bupati maupun Wali Kota di Jatim agar menggunakan lembaga penyiaran radio dan televisi yang mengantongi izin.
Izin yang wajib dimiliki oleh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio adalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).
“Selain agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, lembaga penyiaran tersebut diawasi oleh KPID Jatim sehingga meminimalisir isi siaran yang melanggar peraturan maupun tersebarnya informasi palsu,” kata Immanuel Yosua Ketua KPID Jatim dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Rabu, (5/4/2023).
Adapun bentuk lembaga penyiaran berizin yang bisa dimanfaatkan yakni Lembaga Penyiaran Publik/Publik Lokal (LPP/LPPL), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
Yosua juga mengimbau pemerintah daerah untuk memperhatikan lembaga penyiaran lokal baik radio maupun televisi di daerah.
“Lembaga penyiaran lokal membantu dalam penyerapan tenaga kerja lokal, menyiarkan potensi daerah, dan mendukung pembangunan lewat pajak yang dibayarkan. Tata kelola LPPL juga harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah,” ujar Yosua.
Upaya KPID Jatim ini merupakan dukungan untuk diseminasi informasi pembangunan melalui lembaga penyiaran berizin dan dukungan terhadap potensi lokal.
Pada kesempatan lain, Sundari Koordinator Pengawasan Bidang Isi Siaran KPID Jatim mengatakan, bahwa lembaga penyiaran yang tidak mengantongi izin tidak diawasi oleh KPID Jatim, sehingga kualitas isi siarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berpotensi membawa dampak buruk bagi masyarakat.
“KPID Jatim tidak bisa menindak bila ada pelanggaran standar program siaran di lembaga penyiaran tak berizin seperti konten seksual, kekerasan, siaran partisan, ataupun menjelekkan kelompok masyarakat tertentu. Masyarakat bisa melapor ke kepolisian dan Balai Monitoring SFR Kelas 1 Surabaya saat ada pelanggaran siaran dari lembaga tak berizin,” kata Sundari.
Untuk koordinasi lebih lanjut dan permintaan daftar lembaga penyiaran lokal yang telah mempunyai IPP dan ISR, para Bupati dan Wali Kota dapat menghubungi Hotline KPID Jatim: 08113501919.
Masyarakat juga bisa mengadu ke KPID Jatim ketika menemukan konten siaran yang bermuatan seksual, kekerasan, pelecehan terhadap kelompok masyarakat tertentu, dan siaran partisan. Caranya yakni dengan menyebutkan nama lembaga penyiaran, program siaran, jam siaran, dan bukti rekam. (ihz/faz)