Jumat, 22 November 2024

Menaker Harap Pekerja dengan Status Kemitraan Dapat Apresiasi Meski Bukan THR

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan dalam gelaran Festival Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Tahun 2023, di Lapangan Banteng Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Foto: Antara/ Kemnaker

Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berharap pekerja dengan status hubungan kemitraan juga bisa mendapatkan apresiasi atas pekerjaannya meski tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Menurut Menaker, hal itu diperlukan agar hubungan kemitraan antara perusahaan dan para mitranya tetap terjaga baik dan langgeng.

“Saya berharap hubungan kemitraan pun memperhatikan kesejahteraan para mitranya,” katanya ditemui di sela acara buka puasa bersama dengan Apindo di Jakarta, Selasa (4/4/2023) petang.

Menurut Menaker, seperti dilaporkan Antara, perusahaan-perusahaan yang menerapkan hubungan kemitraan kemungkinan telah menyiapkan apresiasi meski tidak dalam bentuk THR. Namun, bentuknya berbeda-beda tergantung perusahaan.

Adapun sejumlah pekerjaan dengan status kemitraan di antaranya ojek online dan pengemudi taksi online.

“Saya tidak tahu mungkin saja bentuknya tidak THR, tapi bentuk-bentuk yang lain, saya kira. Saya berharap hubungan kemitraan agar tetap langgeng. Ini momentum yang baik jika perusahaan-perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memberikan kesejahteraan kepada mitranya,” imbuhnya.

Menaker pun berharap perusahaan-perusahaan yang menerapkan konsep hubungan kemitraan dengan para pekerjanya bisa menjaga hubungan baik dengan para mitra.

“Kami berharap ada bentuk-bentuk apresiasi yang diberikan kepada mitranya,” ujar Menaker.

Pekerja dengan status hubungan kemitraan menjadi salah satu kriteria yang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWT atau PKWTT.

Selain pekerja dengan status hubungan kemitraan, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan juga tidak berhak atas THR Keagamaan.

Demikian pekerja magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport alih-alih menerima upah.(ant/dfn/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs