Jumat, 22 November 2024

Delapan RUU Provinsi Termasuk Jawa Timur Disahkan Jadi Undang-undang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana Sidang Paripurna saat Pengambilan Keputusan RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR. Foto: Faiz suarasurabaya.net

DPR RI mengesahkan delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang  provinsi menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (4/4/2023), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kedelapan RUU itu masing-masing tentang Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku, dan Kalimantan Tengah.

Pembahasan tingkat dua atau pengambilan keputusan itu diawali laporan Ahmad Doli Kurnia Tanjung Ketua Komisi II DPR RI terkait proses pembahasan bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Puan Maharani Ketua DPR RI yang memimpin rapat menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir fisik mau pun virtual, untuk menerima atau menolak.

Merespons pertanyaan Puan, para wakil rakyat menyatakan setuju RUU delapan provinsi tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II, Rabu (29/3/2023), seluruh fraksi di DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menyepakati delapan RUU tentang Provinsi dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua.

Ketua Komisi II mengatakan, RUU provinsi bertujuan untuk menyelesaikan 20 provinsi pembentukanya tidak berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.

Maka dari itu, pembentukan UU Provinsi menjadi agenda prioritas Komisi II DPR selama dua tahun terakhir.

Sekarang, pembuat undang-undang masih punya pekerjaan rumah menyelesaikan pembahasan undang-undang kabupaten/kota.

Karena, dasar pembentukan dari 254 kabupaten/kota masih UU Republik Indonesia Serikat (RIS), bukan UUD NRI Tahun 1945.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs