Sabtu, 23 November 2024

Rapat Paripurna DPR Sahkan Perppu Pemilu Menjadi Undang-Undang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Doli Kurnia Tandjung Ketua KomIsi II DPR RI menyerahkan laporan pembahasan Perppu Pemilu kepada Puan Maharani Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (4/4/2023). Foto: tangkapan layar

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) menjadi Undang-Undang (UU).

Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Puan Maharani Ketua DPR diawali dengan mendengarkan laporan dari Ahmad Doli Kurnia Tandjung Ketua KomIsi II DPR RI soal Perppu Pemilu tersebut sebelum disahkan hari ini, Selasa (4/4/2023).

Doli menjelaskan pembahasan Perppu dimulai dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) dan dilanjutkan dengan rapat-rapat yang membahas soal kelancaran Pemilu 2024.

“Selanjutnya tanggal 15 Maret 2023 dilakukan rapat Panitia Kerja (Panja) guna membahas terkait pasal-pasal RUU tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang bersifat substantif dan sesuai dengan implikasi dari UU pembentukan empat daerah otonomi baru provinsi di Papua dan Papua Barat serta perubahan norma-norma lain terkait dengan kelancaran Pemilu 2024,” ujar Doli.

Kata dia, dalam pandangan mini fraksi, semua fraksi menyatakan setuju kalau Perppu Pemilu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

“Pada acara rapat kerja tingkat I pengambilan keputusan dengan agenda pembacaan pandangan akhir mini fraksi, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI secara bulat dan sepakat menyetujui dan menerima RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dan meneruskan pembahasannya pada proses pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR RI,” kata Doli.

Doli menegaskan bahwa Komisi II berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu 2024 sebagaiman diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) no 3 tahun 2022 tentang tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak terhambat dan bisa berjalan dengan lancar.

Setelah Ketua KomIsi II menyampaikan laporannya, Puan Maharani kemudian bertanya kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk persetujuan disahkannya Perppu Pemilu menjadi UU.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan yang kemudian dijawab setuju oleh semua anggota dewan.(faz/rs)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs