Barang yang belum lunas atau sedang menjadi objek jaminan utang ataupun gadai, seperti kendaraan dan rumah tidak boleh disewakan ke pihak lain.
Ghansham Anand Pakar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) menyebutkan itu mengacu pada UU tentang Jaminan Fidusia. Kalau melanggar, sanksinya bisa dipenjara hingga 2 tahun dan denda Rp50 juta.
Selengkapnya simak info berikut