Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Buka Posko THR, Minta Pekerja Lapor Jika Tak Dapat Tunjangan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya minta para pekeja lapor ke posko pengaduan yang sudah disiapkan jika tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka posko pengaduan THR mulai hari ini, Senin (3/4/2023) di dua tempat.

Achmad Zaini Kepala Disperinaker Surabaya menyebut, pemkot juga sudah menyiapkan nomor hotline dan juga nomor WhatsApp.

“Kami siapkan tiga kanal aduan THR. Untuk posko pengaduan THR kami buka di dua tempat, yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri nomor 36. Sedangkan nomor hotline dan nomor WA-nya di nomor 0882000667287” kata Zaini, Senin (3/4/2023).

Zaini menyebut, hampir setiap tahun persoalan pekerja yang belum memperoleh THR sering mencuat. Berdasarkan data 2022, Disperinaker mencatat ada 21 aduan masuk.

“Berdasarkan data yang kami miliki, tahun lalu itu ada total 21 aduan yang masuk ke kami, dan 19 aduan diantaranya sudah diselesaikan dan sisanya dua kasus tidak dilanjutkan karena masalah administrasi. Bahkan, setelah ditelaah lebih lanjut, ternyata kontrak pegawai yang tidak mendapatkan THR itu sudah habis,” tegasnya.

Ia mengimbau, para pekerja di Surabaya melaporkan ke posko THR atau melalui hotline jika belum mendapat THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.

“Nah, setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” katanya.

Bagi pelaku usaha, diimbau membayarkan THR-nya secara tepat waktu sesuai anjuran pemerintah pusat.

“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” pungkasnya.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan (Menhub) mengimbau pengusaha memberikan THR pekerja sebelum 19 April 2023. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs