Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan tas mewah dari berbagai merk saat menggeledah rumah Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus dugaan gratifikasi di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
“Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Jumat (31/3/2023) dikutip Antara.
Meski demikian Ali tidak menjelaskan soal jumlah uang yang ditemukan penyidik di rumah tersebut. Dia mengatakan tim penyidik KPK selanjutnya akan mempelajari apakah barang-barang mewah tersebut terkait dengan kasus dugaan gratifikasi Rafael.
“Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II itu. KPK memperkirakan Rafael menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah, selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.
Untuk diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah Mario Dandy Satrio (MDS) putranya, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora anak dari Jonathan Latumahina Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael Alun Trisambodo pun dipecat dari statusnya sebagai aparatus sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.
Awan Nurmawan Nuh Inspektur Jenderal Kemenkeu mengatakan, Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael tersebut atas rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan Rafael dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud. (ant/bil/faz)