Sabtu, 23 November 2024

Donald Trump Resmi Jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Didakwa Kasus Kriminal

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Donald Trump mantan Presiden Amerika Serikat. Foto: Indianexpress

Kejaksaan New York resmi telah mendakwa Donald Trump mantan Presiden Amerika Serikat (AS) telah didakwa atas kejahatan yang dirahasiakan, Kamis (30/3/2023) waktu setempat. Hal itu menjadikan Trump sebagai mantan presiden Amerika Serikat pertama yang menghadapi tuntutan pidana.

Dakwaan oleh Juri Agung (Grand Jury) New York muncul setelah penyelidikan terkait tuduhan terhadap Trum yang membayar uang suap kepada seorang Stormy Daniels bintang film dewasa sekitar 130.000 dolar AS.

Uang suap tersebut, dimaksudkan agar Stormy Daniels yang mengklaim punya hubungan perselingkuhan dengan Trump untuk tutup mulut, sebelum pencalonan pada pemilihan presiden AS 2016 silam.

Melansir laporan Antara, Jumat (31/3/2023), Trump sebelumnya dikabarkan telah menyatakan akan mengikuti pemilihan pendahuluan Partai Republik, dengan harapan bisa dicalonkan untuk mengikuti pemilihan presiden lagi pada tahun depan.

Hal ini mengakibatkan intensitas persaingan antar blok di AS antara Partai Demokrat yang dipimpin Joe Biden Presiden, dengan pihak oposisi dari Partai Republik menjelang pemilihan presiden AS 2024.

Trump sendiri dengan tegas membantah tuduhan tentang penyuapan itu. Dalam sebuah pernyataan, dia menyebut bahwa dakwaan oleh Grand Jury New York itu sebagai “penganiayaan politik dan campur tangan pemilu pada tingkat tertinggi dalam sejarah”.

Sementara Kevin McCarthy, ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS dari Partai Republik, dan anggota senior partai lainnya juga mengecam penyelidikan tersebut. Di sisi lain, sejumlah laporan media AS mengatakan Trump kemungkinan akan menghadap ke kantor kejaksaan awal pekan depan.

Sebagai informasi, Trump telah terlibat dalam serentetan penyelidikan sejak dia meninggalkan jabatan presiden. Diantaranya kasus pemindahan dokumen rahasia yang tidak sepatutnya ke kediamannya di Mar-a-Lago di Florida, serta perannya dalam serangan terhadap Kongres AS oleh massa pendukungnya pada 6 Januari 2021.

Setelah pemilu 2020, Trump menantang hasil pemilu dengan klaim penipuan yang meluas dan mendesak para pendukungnya untuk mengambil tindakan terhadap pengesahan kemenangan Biden.

Selain itu, Organisasi Trump, sebuah bisnis keluarga mantan Presiden ke-45 AS itu didenda 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp23,93 miliar) pada awal tahun in, karena penipuan pajak dan kejahatan lainnya, meskipun Trump sendiri tidak dimintai pertanggungjawaban.

Adapun Trump jadi presiden ketiga dalam sejarah AS yang dimakzulkan setelah Andrew Johnson pada 1868 dan Bill Clinton pada 1998. Pada hari-hari terakhir masa jabatannya sebagai presiden, Trump menjadi orang pertama yang menghadapi pemakzulan kedua.

Pemakzulan pertama terhadap Trump terjadi pada Desember 2019, ketika DPR AS menuduhnya menyalahgunakan kekuasaan jabatannya dengan menekan Ukraina untuk menyelidiki Biden dalam upaya meningkatkan peluangnya sendiri untuk terpilih kembali. Dia dibebaskan dari pemakzulan dalam sebuah pemungutan suara di Senat AS dua bulan kemudian.

Tak lama setelah serangan di Gedung Capitol pada Januari 2021, DPR AS kembali memakzulkan Trump atas perannya dalam insiden mematikan itu. Dia dibebaskan dari pemakzulan pada bulan berikutnya. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs