Jumat, 22 November 2024

Teddy Minahasa Terdakwa Penjual Narkoba Jalani Sidang Tuntutan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Polri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, siang hari ini, Kamis (30/3/2023), membacakan surat tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas terdakwa Teddy Minahasa bekas Kapolda Sumatra Barat.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan sebelumnya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memerintahkan sejumlah orang untuk menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya sekitar lima ribu gram.

Dalam kasus penjualan sabu barang bukti hasil tangkapan di wilayah hukum Sumatra Barat, Teddy Minahasa melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sebelumnya, jaksa lebih dulu menuntut AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi dengan pidana 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan Linda Pujiastuti alias Anita yang bertindak sebagai perantara dituntut pidana 18 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sekadar informasi, kasus tersebut berawal dari keberhasilan Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti sabu seberat 41,387 kilogram, tanggal 14 Mei 2022.

AKBP Dody yang waktu itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat.

Lalu, Teddy memerintahkan Dody membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kilogram, dan menyuruh Dody menukar sabu sebanyak 10 kilogram dengan tawas.

Sabu yang terkumpul sebanyak lima kilogram kemudian dikirim Dody kepada Linda yang berdomisili di daerah Jakarta Barat untuk dijual kepada bandar narkoba.

Dari lima kilogram yang dikirim ke Jakarta dari Bukittinggi, satu kilogram laku terjual seharga Rp400 juta.

Uang hasil penjualan tersebut dipotong Rp50 juta untuk Linda, dan Rp50 juta untuk Syamsul Maarif. Selanjutnya, uang Rp300 juta sisanya ditukar Dody dengan mata uang Dollar Singapura untuk diserahkan kepada Teddy Minahasa.(rid/rst)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs