Jumat, 22 November 2024

Komisi III akan Rapat dengan Sri Mulyani Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat dengan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Rapat dengan Menkeu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan Mahfud MD Menko Polhukam dan Ivan Yustiavandana Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pernyataan ini ditegaskan Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III saat mengakhiri rapat dengan Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana, Rabu (29/3/2023) malam.

“Kita sudah tahu nih, sudah paham ujung dari apa yang disampaikan pak Menko (Mahfud MD). Berkenan kah kita akhiri rapat ini? Nanti kita akan atur rapat dengan Menteri Keuangan sekaligus dengan Pak Menko dan PPATK. Setuju ya kita akhiri?” Tegas Sahroni sambil mengetok palu tanda berakhirnya rapat.

Sekadar diketahui, Sri Mulyani tidak hadir rapat bersama Menko Polhukam dan Kepala PPATK karena sedang memimpin rapat ekonomi dengan Menteri Keuangan se-Asean. Sehingga, Komisi III akan menjadwalkan rapat lagi dengan ketiganya.

Sebelumnya, dalam rapat dengan KomIsi III, sempat terungkap adanya perbedaan penafsiran data Rp349 triliun antara Mahfud MD yang juga Ketua Komite Nasional Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU), dengan Sri Mulyani Menkeu saat rapat dengan KomIsi XI DPR RI

Mahfud kemudian mengusulkan kepada Komisi III untuk mengundang Menkeu untuk mengklarifikasi ketidaksamaan data tersebut.

“Itu kan ada LHA (Laporan Hasil Analisis) nya, ada di situ. Maka bagi saya gampang kok masalah ini, undang bu Sri Mulyani, cocokkan ini datanya PPATK, hanya beda menafsirkan. Seperti yang kasus Rp189 triliun itu (Kasus Bea Cukai impor emas batangan),” kata Mahfud.

“Tapi Saya jamin anda semua (komisi III) dapat nih uraian faktanya tadi sudah saya tayangkan di situ, itu benar, dijamin 100 persen benar, nomor ada tanggalnya kok. Kan gampang nih mempertemukan dengan Bu Sri Mulyani. Kayak gitu gampang banget, nggak ada data yang berbeda kok. Menafsirkannya yang beda,” imbuhnya.

Mahfud juga meluruskan kalau tidak benar ada permusuhan antara dirinya dengan Menkeu. Dia justru membantu Sri Mulyani.

Mahfud kemudian menegaskan kalau asal transaksi janggal Rp349 triliun itu terbagi menjadi tiga kelompok yakni transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp35 triliun.

Selanjutnya, untuk transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dengan pihak lain sebesar Rp53 triliun.

Dan satu lagi transaksi mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp261 triliun.

“Sehingga jumlahnya sebesar Rp349 triliun, fix,” tegas Mahfud.

“Ini kan sudah ada tiga kelompok dan setiap kelompok itu ada. Enggak ada yang beda. Seperti seram sekali terjadi permusuhan antara menkopolhukam, nggak ada. Saya bantu Bu Sri Mulyani. Saudara tinggal cari aja, ini ada semua kok (datanya),” kata Mahfud.

Dia mengaku sering mengadakan rapat soal TPPU dengan timnya. Diakui Mahfud, kalau mengungkap kasus TPPU itu sulit, sehingga perlu didukung dengan Undang-Undang Perampasan Aset untuk mengatasinya.

“Saya baru tahu, ternyata sulit loh Pak (kasus TPPU). Ada juga yang bilang, pak kalau kami tidak punya dasar hukum karena ya ini belum ketemu, tapi pencucian uangnya terlihat. Nah oleh sebab itu saya tadi usul undang-undang perampasan aset itu lebih mudah untuk mengatasi masalah begini,” pungkas Mahfud. (faz/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs