Sabtu, 23 November 2024

Menpan RB: THR ASN-Pensiunan Upaya Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat memberikan keterangan pers mengenai THR dan gaji ke-13, di Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto: Humas Kementerian PAN-RB

Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan TNI/Polri upaya pemerintah terus menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Pemberian THR ini sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujar Anas saat memberikan keterangan pers bersama Sri Mulyani Menteri Keuangan mengenai THR dan gaji ke-13 dalam siaran YouTube Kemenpan RB di Jakarta, Rabu (29/3/2023) dikutip Antara.

Dia menyampaikan dengan pemberian THR, maka ASN, pensiunan, dan TNI/Polri dapat membelanjakan untuk berbagai kebutuhan. Sehingga, THR dapat menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi Indonesia.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah mulai mencairkan THR 2023 pada H-10 Idul Fitri untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. “Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah mulai dicairkan,” kata dia.

THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri atas ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang. Serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru, dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan.

THR 2023 sendiri terdiri atas pembayaran gaji atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan fungsional atau tunjangan umum lainnya.

THR 2023 tersebut ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. “Seperti tahun 2022, THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujar Sri Mulyani. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs