DPRD Kota Surabaya menyoroti perahu tambang di Jalan Raya Mastrip, Kemlaten, Kebraon yang tidak berizin sejak 2019 lalu, namun tetap beroperasi hingga mengalami insiden tenggelam dan memakan korban jiwa.
Aning Rahmawati Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya menyebut, sesuai Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 73 tahun 2004, Dishub Surabaya pernah menilai perahu tambang itu tidak memenuhi standar kelaikan. Namun ternyata tetap boleh beroperasional hingga 2023.
“Kalau dilihat, saya sudah cek, Dishub sudah pernah melakukan sosialisasi untuk standarisasi kapal dan dermaga tetapi itu tahun 2019, kecelakaannya 2023. Jadi kalau dilihat jaraknya jauh sekali antara sosialisasi. Tahun 2019 merekomendasikan penutupan operasional penyeberangan tambangan. Jadi, menurut saya Dishub harus kembali melakukan penertiban terhadap nambangan-nambangan di seluruh Surabaya, tidak hanya di Mastrip karena banyak, Wonorejo ada,” beber Aning, Selasa (28/3/2023).
Pembiaran operasional perahu tambang yang tidak berizin itu, lanjutnya, sudah menyalahi aturan.
“Ternyata 2019 direkomendasi untuk ditutup tetapi sampai 2023 tidak ditutup, itu sudah menyalahi sebetulnya. Jadi sudah izin tidak bisa keluar karena tidak memenuhi syarat tetapi bisa berjalan sampai 2023 sampai terjadi kecelakaan, ini ada apa Dishub?” tambahnya.
Ia meminta Dishub Kota Surabaya melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk penertiban semua perahu tambang di Surabaya.
“Kalau saya melihat koordinasi seluruh stakeholder seluruh wilayah Kota Surabaya harus dilakukan. Nah koordinasi ini, terkait perlukah sarana dan prasarana sesuai kelaikan kapal, karena itu dibutuhkan masyarakat. Tidak bisa tidak difasilitasi atau dilakukan pembangunan jembatan,” tandasnya.
Terpisah Wandi Fauzi Sub Koordinator Angkutan Perairan, Perkeretaapian dan Tidak Bermotor Dishub Kota Surabaya membenarkan, terkait inventarisasi perahu tambang tahun 2019 lalu. Menurutnya, Dishub tidak berwenang melarang operasional, hanya merekomendasikan untuk tidak beroperasi sementara waktu.
“Menurut keterangan teman-teman yang terdahulu, karena saya juga baru di sini. Jadi mungkin pada saat itu teman-teman lebih pada melakukan inventarisasi dan pengecekan standar keselamatan, baik untuk perahu maupun dermaganya. Berhubung pada saat itu standar keselamatannya tidak memenuhi, maka kami hanya bisa merekomendasikan untuk tidak beroperasi dulu,” beber Wandi.
Kini, usai Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menginstruksikan penutupan seluruh perahu tambang di Surabaya, Wandi menyebut, Dishub sedang berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
“Yang jelas sekarang kita diperintah untuk inventarisasi ulang mana-mana perahu tambang yang masih beroperasi dan yang sudah tidak beroperasi. Untuk kita koordinasikan dengan semua stakeholder untuk melakukan langkah sesuai arahan Pak Wali,” tandasnya.(lta/dfn/ipg)