Jumat, 22 November 2024

Sidang Etik Nyatakan Dua Petinggi Polrestabes Surabaya Tak Bersalah, Pelapor Ajukan PK

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
LK pelapor sidang etik terhadap dua polisi Polrestabes Surabaya (baju hitam) bersama salah satu saksi yang hadir dalam sidang etik di Mapolda Jatim, Selasa (28/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dua petinggi Polrestabes Surabaya yang sempat menjalani sidang etik di Bidang Pofesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur pada Jumat (25/3/2023) kemarin akhirnya dinyatakan tak bersalah.

Dua petinggi Polrestabes Surabaya itu adalah AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim dan Kompol Edy Herwiyanto Wakasat Reskrim.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan pelapor berinisial LK, mantan tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ilegal 2021 silam, kepada Mirzal dan Edy tak terbukti dalam persidangan.

“Tujuan pengaduan masyarakat (dumas) itu karena LK menganggap bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak profesional,” kata Dirmanto waktu ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (28/3/2023).

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim waktu ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (28/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Persidangan hari Jumat yang dipimpin Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim itu menyebutkan bahwa penetapan LK sebagai tersangka itu sudah sesuai prosedur.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini bermula saat ada temuan kelompok oknum yang menjual vaksin Covid-19 secara ilegal senilai Rp250 ribu per vaksin pada tahun 2021 silam di Surabaya.

Setelah isu jual beli vaksin itu mencuat ke publik, pihak Polrestabes Surabaya melalukan serangkaian penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka yaitu LK, UMR, YEZ, LAN.

Namun seiring berjalannya waktu, hanya LK yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh sebab itu LK mengajukan dumas kepada Bidpropam Polda Jatim karena menganggap penyidik tak profesional dalam menetapkan tersangka.

Kemudian, Dirmanto juga menampik kalau kasus jual beli vaksin ilegal ini telah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Dia mengatakan kalau kasus ini di-Restorative Justice (RJ).

“Jadi dari pihak yang menyelenggarakan vaksin itu sudah melakukan mediasi dengan yang merasa dirugikan. Istilahnya restitusi, dikembalikan berapa kerugian masyarakat,” katanya.

Sayangnya Dirmanto enggan merinci berapa nilai dana yang dikembalikan dan siapa penerima dana itu sebagai syarat untuk RJ terhadap tiga tersangka lain.

Sementara itu, LK bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap dua polisi yang dinyatakan tak bersalah dalam persidangan Jumat lalu.

Kata dia, sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan itu sudah sesuai fakta. Misalnya terkait pemalsuan tanda tangan dan kesalahan penerbitan laporan polisi (LP).

Selain itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan SP2HP Divpropam Mabes Polri dengan nomor B/1071/VIII/Was/.2.4./2022/Divpropam, tertulis jika ada dugaan ketidakprofesionalan oleh AKBP Mirzal Maulana dan penyidik dalam menjerat LK dan dinyatakan telah cukup bukti.

“Saya akan melakukan upaya PK. Atas rekayasa dan pemalsuan dokumen yang telah ditemukan cukup bukti oleh Paminal Mabes Polri dan Subbidwaprof Polda Jatim bahwa Kasat, Wakasat, Kanit melakukan pelanggaran etik, diputus tidak bersalah oleh komisi etik Polda Jatim,” jelasnya.

“Di mana keadilan dan hati nurani komisi etik Polda Jatim yang meloloskan penyidik yang telah melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan barang bukti?,” imbuh LK.

Sementara itu suarasurabaya.net telah berupaya mengkonfirmasi AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim terkait kasus ini, namun yang bersangkutan tidak memberi respon.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs