Jumat, 22 November 2024

Dispendik Surabaya Kaji Wacana PPDB Zonasi Per Kecamatan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan Surabaya di acara Prescon PPDB SMP, Kamis (9/6/2022). Foto: Dok. suarasurabaya. net

Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyatakan pihaknya tengah mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

Pembagian kuota PPDB sistem zonasi yang sudah diterapkan ada empat jalur. Perpindahan orang tua 5 persen, mitra warga 15 persen, akademis melalui rapor dan non akademis 30 persen, kemudian 50 persen zonasi.

“Selama ini sistem zonasi menggunakan kewilayahan kota, jadi mengabaikan kecamatan. Kalau Lembaga Perlindungan Anak punya usulan untuk pemerataan wilayah kecamatan, akan kami kaji. Harapan kami nanti ada perbedaan kuota zonasi untuk peserta didik dalam kota bisa antar kecamatan yang berdekatan. Juga ada yang dalam satu kecamatan sendiri,” ujarnya dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya pada Selasa (28/3/2023).

Menurut Yusuf, sistem zonasi dalam satu kecamatan membuat wilayah kelurahan yang tidak punya sekolah negeri tetap mempunyai harapan.

“Masih kami evaluasi adil tidak. Berapa persen peserta didik yang diterima dan tidak diterima di wilayah kecamatan dan satu kota yang jaraknya berdekatan. Nanti kami putuskan 35, 20, atau 15 persen. Kalau sekolah di kelurahan yang padat penduduk, kuota 15 persen tidak berdampak,” kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, saat ini evaluasi Dispendik Surabaya terkait PPDB sistem zonasi telah memasuki tahap pengkajian.

“Hasil evaluasinya, selama bermanfaat untuk warga Kota Surabaya akan kami terapkan. Evaluasi dilakukan bersama masyarakat dan sekolah swasta agar jangan sampai sekolah swasta tidak dapat peserta didik,” ujar dia.

Usulan Redefinisi Zonasi

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur menilai sudah saatnya Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya melakukan redefinisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Terobosan itu bisa dilakukan dengan membuat pembagian dua zonasi dalam satu kawasan, kawasan itu bisa berisi beberapa kecamatan.

Zonasi satu mempertimbangkan wilayah peserta didik dalam satu kawasan dengan sekolah. Zonasi dua mempertimbangkan kelompok yang kemampuannya di tengah, baik secara ekonomi maupun prestasi, tapi tempat tinggalnya jauh dari sekolah di dalam kecamatan yang sama. Zonasi satu diberikan kuota 35 persen dan zonasi dua diberi kuota 15 persen.

Isa Ansori Ketua Bidang Divisi Data dan Informasi Serta Litbang Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur menyebutkan usulan redefinisi zonasi muncul karena tidak semua daerah dekat dengan sekolah.

“Peserta didik yang rumahnya jauh masih memiliki harapan diterima lewat zonasi dua, ada kuota 15 persen bisa masuk. Selama ini kan dihitung jarak, di luar jarak itu terlempar. Nanti bisa difilter dengan indikator, misalkan nilai,” ujar Isa.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs