Sabtu, 23 November 2024

Presiden Menyarankan Anggaran Buka Puasa Pejabat Pemerintahan Dialihkan untuk Membantu Masyarakat Miskin

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan keterangan terkait larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintahan, Senin (27/3/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden angkat bicara terkait kebijakan larangan buka puasa bersama untuk para pejabat pemerintah seperti menteri dan kepala lembaga, pada Bulan Suci Ramadan tahun ini.

Lewat keterangan video di Istana Merdeka, Jakarta, sore hari ini, Senin (27/3/2023), Presiden mengatakan masyarakat umum tetap bisa melaksanakan buka puasa bersama.

“Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para Menko, para menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian, bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi bukan untuk masyarakat umum,” ujarnya.

Menurut Kepala Negara, belakangan ini pejabat pemerintah mendapat sorotan tajam dari masyarakat karena gaya hidup mewah yang biasa dipamerkan lewat media sosial.

“Saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan,” imbuhnya.

Maka dari itu, Jokowi menginstruksikan para pejabat meniadakan acara buka puasa bersama. Lalu, anggaran yang sudah disiapkan dialokasikan untuk membantu fakir miskin, anak yatim piatu, atau mengadakan pasar murah.

“Anggaran buka puasa bersama bisa dialihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat. Seperti pemberian santunan kepada fakir miskin, yatim piatu, hingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Termasuk juga untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat,” tegasnya.

Seperti diketahui, arahan Presiden kepada pejabat pemerintahan untuk meniadakan buka puasa bersama tertulis dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga pemerintah.

Kemudian, Presiden juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri meneruskan arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs