Minggu, 24 November 2024

Pengacara Ferry Irawan Bantah Kronologi KDRT Venna Melinda yang Dibeberkan JPU di Sidang Perdana

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Sidang perdana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap aktris Venna Melinda, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Senin (27/3/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap aktris Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri hari ini, Senin (27/3/2023).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin Boedi Haryantho Hakim Ketua. Total ada 4 dari seluruhnya 7 JPU yang hadir hari ini.

Ferry Irawan didakwa melanggar Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun.

JPU turut menguraikan perbuatan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda yang dilakukan di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023 lalu, termasuk beberapa aksi Ferry lainnya yang terjadi di Medan sebelum peristiwa pagi itu.

Dalam uraian, dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan berawal dari link YouTube berisi video lama istrinya saat olahraga sebelum mengenakan hijab yang dikirimnya ke Venna Melinda.

“Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur melihat handphone dan melihat pesan Whatsapp dari Ferry Irawan link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Dan mengatakan inilah dosa jariyah,” kata Ferry Irawan.

Perdebatan terjadi usai pesan dibaca Venna Melinda dan dihapus oleh Ferry Irawan.

“Sangat tidak relevan dengan keadaan saya yang sudah berhijab. Jadi buat apa hal kecil ini dipermasalahkan hanya gara-gara saya tidak mau berhubungan badan,” kata Venna Melinda yang diurai JPU.

Mendengar jawaban itu, lanjut JPU, dalam dakwaannya, Ferry Irawan tidak terima dan langsung mencolek bagian intim Venna Melinda.

“Mau gitu (hubungan badan) aja susah banget sih,” lanjut JPU.

Setelah perdebatan panjang, Venna duduk bersimpuh di lantai, menangis dan memukuli kepalanya sendiri dengan tangan terbuka sebanyak tiga kali. Ferry Irawan kemudian langsung mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur. Ferry langsung menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit.

“Tolong ini hidung mau patah, sakit banget ini,” pinta Venna Melinda terhadap Ferry Irawan.

Usai aksi itu, hidung Venna Melinda mengeluarkan darah. Dia coba meminta pertolongan lewat ponselnya maupun telepon kamar hotel namun dihalangi oleh Ferry Irawan. Ferry Irawan juga sempat mengancam Venna Melinda sesaat setelah dia keluar kamar dan meminta pertolongan pegawai hotel.

“Jangan bunuh saya, ingat kamu masih punya ibu dan saudara perempuan,” ucap Venna ke Ferry Irawan yang seolah akan mencekiknya. Kalimat ini yang membuat emosi Ferry Irawan mereda.

Membantah uraian dakwaan JPU, Jeffry Simatupang Penasihat Hukum Ferry Irawan langsung membacakan eksepsi hari ini.

Beberapa poin keberatan yang disampaikan terkait peristiwa yang disebut terjadi di Jakarta dan Medan itu, yakni luka di hidung Venna Melinda dan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa.

Jeffry Simatupang tak yakin luka hidung Venna hasil perbuatan Ferry Irawan.

“Dakwaan itu ada benernya, match dengan eksepsi yang kami lakukan, yang pertama ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Itu match bahwa didakwaan ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan,” jelas Jeffry.

“Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri,” tambahnya.

Terkait pasal yang didakwakan, lanjut Jeffry, hasil visum RS Bhayangkara didapati kesimpulan bahwa luka yang didapat Venna Melinda tidak berakibat menghalangi pekerjaan.

“Dalam hasil visum RS Bhayangkara, dikatakan bahwa hasil perlukaan itu tidak menghalangi pekerjaan, maka karena tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4, kekerasan dalam rumah tangga ringan yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan. Jika pasal itu diterapkan sejak awal maka pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan. Tujuannya apa sih kok pasal 44 ayat 1 ini muncul,” tegas Jeffry

Sekadar informasi, sidang akan kembali digelar pada Kamis (30/3/2023) mendatang dengan agenda jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum.(lta/abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs