Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Linda Pujiastuti alias Anita terdakwa kasus peredaran narkoba dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan hukum itu disampaikan Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung, siang hari ini, Senin (27/3/2023), dalam sidang lanjutan, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut JPU, Linda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perempuan yang dekat dengan Irjen Pol Teddy Minahasa itu dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Faktor yang memberatkan, Linda aktif menawarkan barang bukti narkotika jenis sabu untuk dijual, menerima, dan menyerahkan kepada pihak tertentu. Dia juga dinilai menikmati keuntungan dari tindakannya.
Sedangkan faktor meringankan, Linda mengakui dan menyesali perbuatannya dalam persidangan.
Dalam kasus penjualan sabu yang melibatkan oknum polisi, Linda jadi terdakwa bersama Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Sekadar informasi, kasus tersebut berawal dari keberhasilan Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu-sabu seberat 41,387 kilogram tanggal 14 Mei 2022.
AKBP Dody yang waktu itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Irjen Pol Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat.
Lalu, Teddy memerintahkan Dody membulatkan barang bukti sabu-sabu menjadi seberat 41,4 kilogram, dan menyuruh Dody menukar sabu sebanyak 10 kilogram dengan tawas.(rid/iss/ipg)