Jumat, 22 November 2024

Bapanas Terbitkan Regulasi Soal Cadangan Gula dan Minyak Goreng

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Arief Prasetyo Adi Kepala Bapanas (tengah) saat melakukan kunjungan kerja meninjau operasionalisasi dan produksi pabrik gula yang berlokasi di Jawa Timur. Foto: Bapanas

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan cadangan Gula dan Minyak Goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP).

Arief Prasetyo Adi Kepala Bapanas mengungkapkan, gula dan minyak goreng merupakan dua dari sebelas komoditas pangan yang menjadi kewenangan Bapanas, dan diatur dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

“Jadi satu-satu kita bereskan, sebelumnya kita sudah mengeluarkan Perbadan mengenai CPP untuk komoditas beras, jagung, dan kedelai. Sekarang kita punya regulasi yang mengatur cadangan gula dan minyak goreng,” ucapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/3/2023) dikutip Antara.

Melalui cadangan pangan yang kuat, lanjutnya, intervensi bisa dilakukan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan, khususnya dalam situasi tertentu seperti terjadinya gejolak harga, bencana alam dan situasi kedaruratan lainnya.

Perbadan tersebut mengatur penyelenggaraan CGKP dan CGMP melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog yang mencakup Penetapan Jumlah, Penyelenggaraan, serta Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, hingga Pendanaannya.

Penyelenggaraan CGKP dan CMGP sebagaimana diatur dalam Perbadan ini terdiri dari tiga bagian utama yaitu Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran.

Sedangkan untuk aspek Pendanaan, penyelenggaraan CGKP dan CMGP bersumber pada APBN maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan BUMN Pangan.

“Untuk memastikan pelaksanaannya berlangsung dengan baik, kita bentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi yang melibatkan unsur Kementerian BUMN, OPD Pangan Daerah, serta Satgas Pangan Polri melalui koordinasi Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan,” jelas Arief.

Terkait dengan pengelolaannya, Arief menyebut BUMN Pangan akan menerapkan mekanisme dynamic stock serta pemanfaatan teknologi dengan mempertimbangkan rencana penyaluran, periode musim giling tebu, lead time, dan nilai keekonomian untuk CGKP, serta rencana penyaluran dan nilai keekonomian untuk CMGP.

Sedangkan untuk CGKP dan CMGP yang berpotensi atau mengalami turun mutu di atas enam bulan, dapat dilakukan pelepasan sesuai hasil review dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah, maupun lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.

“Penerapan mekanisme dynamic stock dalam pengelolaan CGKP dan CMGP hampir sama dengan komoditas CPP lainnya seperti beras dan jagung, namun bedanya khusus untuk CGKP, dilakukan dengan mempertimbangkan periode musim giling tebu,” imbuhnya.

Lebih lanjut Arief mengungkapkan, Bapanas akan menerbitkan regulasi turunan dari Perbadan 4/2023 tentang Penyelenggaraan CGKP dan CMGP untuk operasionalisasi pengadaannya, yaitu Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk CGKP dan CMGP serta Fleksibilitas yang tentunya mengutamakan dari produksi dalam negeri.

Sementara untuk penyalurannya, CGKP dan CMGP dapat digunakan untuk antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan stabilisasi harga, pemberian bantuan. Serta, keperluan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kepala Bapanas berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/ kepala lembaga. (ant/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs