Jumat, 22 November 2024

Pemkot Komitmen Dampingi Investor untuk Kemudahan Berbisnis di Surabaya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dewi Surya Wati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya setelah mengisi program Semanggi Suroboyo, Jumat (24/3/2023). Foto: Dimas Ayuna suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot ) Surabaya berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada investor di Kota Pahlawan, lewat berbagai sarana dan prasarana yang ada.

Mulai adanya adanya Command Center dan CCTV di banyak titik untuk menjamin kemanan, hingga pendampingan berkelanjutan kepada para investor yang ingin berbisnis di Surabaya.

Berbagai pendampingan itu, seperti “Klinik Investasi” di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, sampai sistem Surabaya Single Window (SSW) Alfa sebagai pendamping aplikasi OSS (Online Single Submission) milik pemerintah pusat.

Dewi Surya Wati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya mengatakan, adanya layanan itu untuk kemudahan perizinan, dan menjaga iklim investasi yang kondusif di Kota Pahlawan.

“Kalau dulu orang mau mengajukan perizinan cukup dengan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota), kemudian rekom-rekom, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan izin operasional. Tapi sekarang, meskipun lewat OSS bisa satu pintu, prosesnya lebih panjang. Untuk itu kita terus mendampingi para pemohon (investor),” ujarnya saat mengudara di program Semanggi Suroboyo, Jumat (24/3/2023).

Dia menjelaskan kalau dalam OSS memang banyak wewenang turut serta memverifikasi dan menerbitkan rekomendasi. Mulai pelayanan dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Banyaknya wewenang tersebut berdasarkan resiko-resiko yang bisa terjadi atas pembangunan/investasi yang diajukan. Seperti luas bangunan, kegunaan, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

“Pengajuan pembangunan kalau kriterianya masuk resiko sedang (seperti pembangunan hotel berbintang/perkantoran), maka wewenangnya ikut tingkat provinsi. Begitu juga kalau resiko tinggi ikut ke pusat. Tapi kalau rendah, cukup di tingkat kota saja,” ucapnya.

Meskipun ada pembagian tingkat resiko, kata Dewi, pihak pemkot akan terus melakukan pendampingan secara terus menerus. Terutama jika investor/pemohon menemui kendala.

“Jadi memang pelaku usaha harus jujur, kegiatan apa saja yang dimohonkan. Semisal bangun gedung itu isinya apa saja, itu benar-benar diverifikasi (untuk diterbitkan izin-nya),” terangnya.

Kepala DPMPTSP itu juga mengungkapkan, secara umum pemohon investasi di Surabaya ada dua macam, yakni Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) Penanaman Modal Asing (PMA).

“Untuk PMDN, terbanyak di sektor perumahan, kawasan industri, makanan, perhotelan dan perkantoran. Sedangkan PMA ita meliputi perusahaan listrik, gas dan angin,” urainya.

Dalam kesempatan yang sama, Irvan Wahyudrajat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menambahkan, pengecekan peruntukan saat mengajukan permohonan investasi sangat penting karena berkaitan dengan IMB dan sebagainya.

“Di website kami surabaya.go.id sudah terpetakan dan bisa dilihat, kalau ada zona warna kuning itu perumahan, kalau hijau berarti RTH (Ruang Terbuka Hijau). Jadi semisal warna zona-nya hijau tapi ada bangunan, ya jangan dibeli (bangunan) itu karena pasti tidak ada IMB-nya. Untuk itu kita juga terus sediakan konsultasi, termasuk yang kaitannya dengan RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah),” paparnya.

Irvan Wahyudrajat Kepala Dinas PRKPP Kota Surabaya (kiri) bersama Dewi Surya Wati Kepala Dinas PMPTSP Kota Surabaya (kanan) usai mengisi program Semanggi Suroboyo, Jumat (24/3/2023). Foto: Dimas Ayuna suarasurabaya.net

Khusus untuk IMB, Irvan menegaskan jadi produk hukum paling penting dalam kegiatan berinvestasi. Termasuk saat melakukan jual beli atau membangun sebuah gedung/bangunan.

“Penting karena selama ini kalau membangun bangunan pasti ditanyakan IMB-nya. Bahkan kami sering memediasi kalau sampai terjadi semacam gangguan lingkungan. Masalah perizinan malah jarang terjadi, karena kami selalu melakukan pendampingan selain di MPP, ada di kecamatan sampai balai RW,” paparnya.

Terakhir, Ivan mengungkapkan untuk kemudahan investasi/bisnis sangat jadi concern bagi Pemkot Surabaya. Apalagi, Kota Pahlawan dikenal sebagai kota perdagangan dan jasa.

“Sehingga ini jadi perhatian bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan, baik dari segi investasi maupun perizinan. Bahkan pak Wali (Eri Cahyadi) kalau soal perizinan, Perwali (Peraturan Wali Kota)-nya bisa sebulan sekali agar kalau ada masalah baru bisa dimudahkan mereka yang mau berinvestasi,” pungkasnya. (bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs