Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan komitmen memperbaiki kualitas air, dengan mengendalikan beban pencemaran limbah yang masuk ke sungai-sungai di Indonesia.
Sigit Reliantoro Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, melakukan perbaikan kualitas air melalui berbagai aksi nyata dan program.
“Adapun kegiatan yang dilaksanakan, yaitu pembangunan sarana dan prasarana,” kata Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/3/2023) seperti dikutip Antara.
KLHK juga mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas air melalui Indeks Respon Kinerja Daerah (IRKD), sebagai penilaian kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan kualitas air.
Sebagai diketahui, IRKD merupakan indikator yang menggambarkan respon pemerintah daerah terhadap capaian target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Indonesia.
Pada 2022, capaian IKLH sebesar 72,42 dari target yang ditetapkan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yakni sebesar 69,22 poin. Terdapat kenaikan sebesar 0,97 poin dari tahun sebelumnya.
Khusus Indeks Kualitas Air (IKA), angkanya mengalami kenaikan karena jumlah kabupaten maupun kota yang mengalami kenaikan indeks sebanyak 192 kabupaten/kota (4.884 titik pantau), sedangkan yang mengalami penurunan ada di 157 kabupaten/kota (3.881 titik pantau).
Kenaikan IKA di 192 kabupaten/kota tersebut disebabkan oleh ketersediaan anggaran hingga implementasi kegiatan, seperti pengawasan terhadap industri dan pembinaan terhadap usaha skala kecil.
Selain mendorong keterlibatan pemerintah daerah, KLHK juga melibatkan masyarakat melalui komunitas peduli sungai untuk melakukan program-program perbaikan kualitas air sungai, seperti patroli sungai, kegiatan rutin pembersihan maupun pemulungan sampah di sungai dan sekitar bantaran.
Kemudian, pembinaan industri untuk lebih taat terhadap peraturan melalui mekanisme Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau PROPER.
Sejauh ini, KLHK telah melakukan berbagai praktik baik dalam meningkatkan kualitas air di Indonesia mulai dari pemasangan alat pemantauan kualitas air secara real time dan dalam jaringan (ONLIMO) di sungai-sungai Indonesia sebagai sistem peringatan dini atau early warning system.
Selanjutnya, pengolahan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik, IPAL usaha skala kecil, biodigester, pemanfaatan sepadan sungai dengan pembangunan ekoriparian.
Ekoriparian memanfaatkan sepadan sungai yang semula menjadi tempat pembuangan sampah dan dibangun fasilitas penurunan beban pencemar, seperti IPAL domestik, fasilitas pemberdayaan masyarakat dan menjadi tempat wisata edukasi lingkungan serta ruang terbuka hijau.
Berbagai peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas air di Indonesia, antara lain peraturan terkait pengendalian pencemaran air berupa Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di dalamnya mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air.
Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
Peraturan itu mengatur tata cara dan persyaratan bagi pelaku usaha yang akan membuang air limbah ke badan air maupun pemanfaatan air limbah ke lingkungan. “Peraturan-peraturan menteri yang mengatur baku mutu pembuangan air limbah ke badan air,” pungkas Sigit. (ant/bil)