Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk tidak lari proses hukum, soal penyelidikan harta kekayaannya.
“Kami mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Hadapi saja prosesnya,” kata Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK di Jakarta, Senin (20/3/2023) dikutip Antara.
Asep mengatakan KPK sudah mendengar kabar di media sosial, soal isu Rafael yang akan keluar negeri. Namun, KPK belum bisa melakukan tindakan cegah keluar negeri terhadap yang bersangkutan, karena status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Sedangkan menurut ketentuan, KPK baru bisa menerapkan tindakan cegah keluar negeri setelah suatu kasus memasuki tahap penyidikan.
“Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan, tentunya kita komitmen utuk menyelesaikan perkara ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK saat ini tengah menyelidiki harta kekayaan tak wajar Rafael Alun Trisambodo mantan pegawai Ditjen Pajak.
Terpisah, Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mengungkapkan Rafael sempat bolak-balik ke deposit box miliknya, sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK kemudian memblokir deposit box tersebut dan mencari dasar hukum untuk membukanya. Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.
“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS,” kata Mahfud.
Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum. (ant/bil/ipg)