Pelaku inisial AS asal Banjarnegara, Jawa Tengah, harus dibekuk polisi karena melakukan tindak pidana pencurian motor di kawasan Pakis Gunung dengan modus mencari kos-kosan.
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan awal mula kronologi kejadian ini bermula saat AS berkenalan pada korban bernama SZ pada 26 November 2022.
“Pelaku kenalan dengan korban lewat Facebook, kemudian pelaku pura-pura mencari tempat kos. Pelaku mendapat tempat kos di sebelah kos korban,” kata Mirzal, Senin (20/3/2023).
Saat sudah ngekos di tempat tersebut, pelaku melakukan aksinya. Saat itu korban sedang mandi, pelaku secara diam-diam masuk ke dalam kamar kos korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Posisi motor korban saat itu diparkir di teras depan kamar kos, setelah itu pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan meninggalkan tempat kos.
Kemudian korban melapor ke Polrestabes Surabaya, dan Unit Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 17 Maret 2023.
“Barang bukti yang kami amankan satu sepeda motor dan rekaman CCTV. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pemberatan Curanmor. Dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Mirzal.(wld/abd/ipg)