Senin, 25 November 2024

Aji Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan Anggota DPRD Jatim dalam Penyusunan Raperda RTRW

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Umar Solahuddin Parlemen Watch (kanan), Andreas Wicaksono AJI Surabaya (tengah), dan Mathur Husyairi Anggota Komisi E DPRD Jatim dalam forum dugaan konflik kepentingan DPRD Jatim dalam penyusunan RTRW, Senin (20/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dalam lima bulan terakhir, Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya melakukan riset tentang dugaan potensi Conflic of Interest (CoI), terhadap anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Petrus Risky Tim Penitili AJI mengatakan, dugaan konflik kepentingan ini berangkat dari latar belakang para anggota DPRD Jatim yang punya usaha di bidang sumber daya alam, seperti tambang dan migas.

Dalam kasus ini, Petrus mengungkapkan timnya meneliti sekitar 21 Anggota Komisi D DPRD Jatim. Alasan menelusuri anggota komisi tersebut, karena mereka membidangi persoalan pembangunan, termasuk tata ruang wilayah.

“Di Lumajang ada seorang sumber kami mengatakan, itu bukan rahasia umum (tambang) ini punya bapak ini dari Komisi D, di Blitar juga sama. Si bapak punya track record kaitannya dengan tambang,” kata Petrus waktu ditemui, Senin (20/3/2023).

Petrus Risky Tim Penitili AJI waktu memberi keterangan soal dugaan konflik kepentingan anggota DPRD Jatim dalam penyusunan RTRW, Senin (20/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dari 21 anggota DPRD Jatim yang sudah telusuri, Petrus menyebut ada tiga anggota yang terindikasi terlibat konflik kepentingan. Rinciannya, satu orang punya kepentingan di bidang non sumber daya alam, dan dua orang berbisnis di sumber daya alam.

Petrus menjelaskan metode penggalian data tersebut berupa identifikasi profil anggota DPRD Jatim, terkait afiliasi bisnis sumber daya alam dan data LHKPN mereka.

Selain itu, juga melakukan pencarian data sektor SDA di Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Misalnya, mencari informasi mengenai apakah ada anggota legislatif yang saat ini masih aktif menjabat di suatu perusahaan.

“Sementara itu, dari sisi pemberitaan, kami mencari data-data sekunder untuk menguatkan analisa data kami,” katanya.

Kata Petrus, dua landasan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan dan panduan konflik penyelenggara negara.

Dalam UU administrasi pemerintahan dijelaskan tentang kondisi pejabat yang memiliki konflik pribadi, dengan wewenangnya sebagai pejabat yang dapat memengaruhi kualitas dan netralitas posisinya sebagai pejabat publik.

“Pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang membuat keputusan dalam penyusunan suatu peraturan,” jelasnya.

Namun, Petrus menjelaskan kalau potensi konflik yang terjadi di kalangan anggota dewan sangat mungkin terjadi. Sebab DPRD Jatim tidak punya mekanisme atau aturan khusus dalam mengatur konflik kepentingan.

Sementara itu Mathur Husyairi Anggota Komisi E DPRD Jatim dalam kesempatan sama, merespon dengan terbuka adanya dugaan konflik kepentingan di antara anggota dewan tersebut.

“Kalau soal ini (konflik kepentingan) kita cari datanya bareng-bareng aja,” ucap Mathur. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
34o
Kurs