Dua personel Polri menjadi pengedar narkoba ditangkap Polres Madiun, satu di antaranya polisi yang berdinas di Surabaya.
AKBP Anton Prasetyo Kapolres Madiun menyebut, terungkapnya keterlibatan dua anggota Polri itu berawal dari tersangka pertama inisial S, masyarakat sipil yang menjadi pengedar diamankan 24 Februari 2023 lalu.
“Pada tanggal 24 Februari 2023 Satresnarkoba Polres Madiun mengamankan satu orang pengedar narkoba atas nama S,” kata Anton dikonfirmasi awak media, Senin (20/3/2023).
Hasil pengembangan, S mengaku mendapat barang haram jenis sabu-sabu dari anggota polri berinisial PB yang berdinas di salah satu polsek di bawah Polres Madiun.
“Setelah dilakukan interogasi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di polsek di Surabaya,” kata Anton.
DS, menjual sabu-sabu kepada PB sebanyak 5 gram dengan harga Rp6 juta. Kini, ketiga tersangka sudah ditahan.
“Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan. Mereka disangkakan pasal 114 sebagai pengedar,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah Kompol Andhika M. Lubis Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya membenarkan, DS anggotanya tertangkap Polres Madiun dalam kasus narkoba.
“Memang benar, ada anggota kami yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Madiun. Untuk keterlibatannya silakan konfirmasi ke Satresnarkoba Polres Madiun. Terima kasih,” katanya. (lta/abd/ipg)