Jumat, 22 November 2024

Bukti Uang Kasus Pungutan Calo Bintara di Jateng Capai Rp9 miliar

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kombes Pol. Iqbal Alqudusy Kabidhumas Polda Jateng memberikan pernyataan terkait kasus calo bintara di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/3/2023). Foto: Antara

Kombes Pol. Iqbal Alqudusy Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) menyebut barang bukti uang pungutan dari para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022, mencapai sekitar Rp9 miliar.

“Keseluruhan mencapai Rp9 miliar,” kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/3/2023) seperti dikutip Antara.

Menurut dia, besaran uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi. Uang pungutan itu pun telah dikembalikan kepada yang berhak.

Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para oknum polisi tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus. “Setelah lulus, ditelepon, ‘anak anda lulus, mau kasih berapa?’,” jelasnya.

Sementara Polda Jateng pun telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana kepada lima polisi calo tersebut.

Lima oknum tersebut yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Iqbal menyebut pemecatan berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK), yang dipimpin langsung oleh Irjen Pol. Ahmad Luthfi Kapolda Jateng. “Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH,” katanya.

Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jateng itu sempat lolos dari PTDH, atau tidak dipecat.

Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri sebelumnya juga menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat, atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs