Jumat, 22 November 2024

Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai 10 Miliar di Sidoarjo

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (tengah) waktu melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di Kabupaten Sidoarjo, Senin (20/3/2023). Foto: Humas Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemedag) memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pemusnahan ini merupakan temuan dari program pengawasan Kemendag di Jatim.

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan hadir secara langsung ke lokasi pemusnahan yang berada di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo. Kata Zulhas, pemusnahan ini bertujuan untuk penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” ucap Zulkifli Hasan, di Sidoarjo, Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor dari wilayah Pekanbaru, Riau dengan nilai Rp10 miliar juga pada Jumat (17/3/2023).

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor,” imbuh Zulhas.

Zulhas juga mengimbau masyarakat Indonesia supaya lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Menurut Ketua Partai PAN tersebut, apabila minat konsumen terhadap pakaian bekas impor menurun, maka industri pakaian dalam negeri bisa dilindungi dan berkembang.

“Turunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas impor dapat teratasi dan dalam jangka panjang,” imbuh Zulhas.

Sementara itu Moga Simatupang Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mengatakan, pakaian bekas impor itu diduga mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.

Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

“Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia,” jelas Moga.

Moga menambahkan, diperlukan sinergi seluruh kementerian lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor, karena tugas tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

Dirinya berharap, pemusnahan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan, serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lain supaya menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” pungkas Moga.(wld/abd/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs