Jumat, 22 November 2024

Bawaslu: Parpol Tak Boleh Campur Adukkan Bulan Suci Ramadan dengan Kampanye

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Lolly Suhenty Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu (18/3/2023). Foto: Antara

Lolly Suhenty Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampur adukkan kebaikan bulan suci Ramadan dengan upaya kampanye terselubung.

“Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung,” kata Lolly saat acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, dilaporkan oleh Antara, Sabtu (18/3/2023).

Meski demikian, Lolly menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadan.

“Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan,” ucap Lolly.

Namun yang dilarang ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang,” ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, lantaran saat ini tahapan Pemilu 2024 masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.

Ia menjelaskan, bahwa yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadan ialah hanya sekedar mensosialisasikan parpol itu sendiri kepada masyarakat.

“Mensosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu, ya sebatas itu,” imbuhnya.

Di masa sosialisasi, lanjut dia, parpol peserta Pemilu 2024 dalam berkegiatan dengan masyarakat tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, yang mana menjadi muatan materi dalam kampanye.

“Di luar itu tidak boleh ada unsur yang visi-misi, program, citra diri, begitu ya, yang itu masuk ke dalam kampanye karena nanti bisa masuk menjadi kampanye di luar jadwal. Nah, jadi berhati-hati untuk itu,” ucapnya.

Selain kampanye terselubung, dia juga menyebut dugaan potensi pelanggaran lainnya adalah upaya kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya, tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat peribadatan.

“Upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadhan,” katanya.(ant/ihz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs