Senin, 25 November 2024

Kemenag Buka 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di Palu. Foto: Kemenag

Pada 17 Oktober 2024 mendatang, kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk akan mulai diterapkan, salah satunya untuk makanan dan minuman.

Melansir dari laman resmi Kemenag, untuk mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). 

“Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” ungkap M. Aqil Irham Kepala BPJPH di Jakarta, Sabtu (18/3/2023). 

Sabtu ini, BPJH juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis secara serentak di 1.000 titik se-Indonesia, dalam upaya Kampanye Wajib Sertifikasi Halal yang dilaksanakan hari ini.

“Saya memantau melalui Zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya,” tuturnya.

 

 

Sedangkan untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan mulai dari yang pertama, membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.

Kedua, mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Lanjut yang ketiga, melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH dan keempat, mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. 

Aqil menjelaskan, khusus untuk pendaftaran sertifikasi halal gratis di titik lokasi kampanye hari ini, para pelaku usaha dapat langsung bertemu dengan para Pendamping PPH. 

 “Di setiap titik lokasi, ada Pendamping PPH yang akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya,” jelasnya.(abd/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs