Jumat, 22 November 2024

Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Santri di Jember Sudah P21

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Kiai FM (kopiah putih) pengasuh pondok pesantren di Jember yang ditahan di Mapolres Jember. Foto: Antara

Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan pencabulan santri yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren berinisial FM di Kabupaten Jember sudah lengkap atau P21.

“Jaksa sudah meneliti berkas itu dan sudah dinyatakan lengkap, karena sebelumnya dikembalikan ke penyidik Polres Jember karena belum lengkap atau P19,” kata I Gede Wiraguna Wiradarma Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya beberapa berkas yang kurang sudah dilengkapi oleh penyidik Polres Jember, sehingga saat ini tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jember.

“Kami menunggu kapan penyidik Polres Jember melimpahkan tersangka dan barang bukti, agar perkara tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember,” tuturnya, seperti dilansir dari Antara.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya juga akan menyiapkan tim jaksa yang akan menangani perkara pencabulan yang dialami beberapa santri itu dan menyusun dakwaan terhadap tersangka FM.

“Dakwaan itu seputar pencabulan FM terhadap empat orang santri yakni dua santri anak dan dua santri dewasa, namun untuk korban anak-anak yang ancamannya cukup berat yakni tuntutan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya Polres Jember menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yakni Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santrinya dengan jumlah korban empat santri.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs