Jumat, 22 November 2024

Mendag Musnahkan 730 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp10 Miliar

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan saat memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga impor senilai lebih Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Foto: Antara

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor, senilai kurang lebih Rp10 miliar untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.

Pemusnahan itu dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023).

“Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar Zulkifli, Jumat (17/3/2023).

Mendag menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Melansir dari Antara, pemusnahan tersebut merupakan langkah dalam menindaklanjuti arahan Presiden pada Rabu (15/3/2023) dalam pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

“Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” ujar dia.

Mendag menegaskan bahwa pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Mendag berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” tutur Zulkifli.

Sementara itu, Moga Simatupang Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari pemasok yang berlokasi di Batam.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujar Moga.

Menurut dia, diperlukan sinergi seluruh Kementerian/Lembaga terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.

“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” kata Moga.(ant/abd/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs