Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan status dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, hari ini, Kamis (16/3/2023), penyidik KPK memeriksa 11 orang saksi, di Kantor Polres Serang Kota, Banten.
“Ada 11 saksi yang diperiksa, pemeriksaan dilakukan Penyidik KPK di Kantor Polres Serang Kota, Banten,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Mereka yang diperiksa masing-masing atas nama Sherlly Michael Kasir PT BGR Divre Kupang, Timotius Frids Thung Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Rita Setiasih Pendamping PKH Kabupaten Tangerang 2013-2018 dan juga Koordinator PKH Kabupaten Tangerang Wilayah Barat.
Selanjutnya, Yusro Koordinator Wilayah PKH Provinsi Banten Periode 2020, Saiful Ma’ruf Penanggung Jawab Administrasi Distribusi Bantuan Sosial Beras PT BGR Wilayah Banten, Emilia Rika dan Andhy Poetra Kaselie Pendamping PKH.
Kemudian, Lidya Taurisya Pendamping PKH Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Intan Nuransani Pendamping PKH Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Fatrul Taupik Pendamping PKH, dan Agus Holid Karyawan Honorer.
Walau sudah melakukan penyidikan, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana kasus itu.
Komisi Antirasuah berharap semua pihak yang dipanggil bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan yang diketahui untuk mengungkap dugaan korupsi penyaluran bansos.
Sekadar informasi, tahun 2020, pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bansos berupa beras dan uang tunai kepada 19 juta keluarga penerima manfaat terdampak pandemi Covid-19.
Rinciannya, beras untuk 10 juta keluarga penerima manfaat, dan bantuan uang tunai disalurkan kepada 9 juta peserta Program Sembako yang tidak menerima masuk daftar program keluarga harapan.
Bansos beras didistribusikan sebanyak 15 kilogram beras per bulan per keluarga penerima manfaat selama tiga bulan. Sedangkan bansos uang tunai sekali penyaluran senilai Rp500 ribu per penerima.(rid/dfn/ipg)