Sabtu, 23 November 2024

Mario Dandy Cs Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
APA (baju putih) mantan pacar Mario Dandy saat membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke polisi. Foto: Antara

Enita Edyalaksmita kuasa hukum APA (19), melaporkan tiga tersangka Mario Dandy Satriyo (20),  Shane Lukas (19), dan AG (15) pada kasus penganiayaan terhadap D (17) atas pencemaran nama baik.

Enita menjelaskan laporannya kepada para tersangka, karena menurutnya ketiga tersangka telah menuduh kliennya yang merupakan mantan pacar Mario Dandy, menyebar informasi perlakuan D ke AG kepada MDS.

“Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik,” tambah Enita di Jakarta, Kamis (16/3/2023), mengutip Antara.

Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Enita menyebut saat ini hanya sedang menunggu panggilan kepada APA untuk BAP proses laporan tersebut.

Dalam laporannya, para tersangka di laporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Sebelumnya diberitakan Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa saksi baru berinisial APA dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS.

“Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (24/2/2023) lalu.

Ade Ary menjelaskan saksi APA ini meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka MDS yang notabene merupakan teman dekat AG.

Kemudian MDS mengonfirmasi kepada AG, setelah diduga dibenarkan itulah yang membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu dan melakukan penganiayaan.(ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs