Sabtu, 23 November 2024

Polisi Pastikan Surat Pemberitahuan Tilang yang Dikirimkan Lewat WhatsApp Modus Penipuan 

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Modus penipuan melalui pesan WhatsApp yang mengatasnamakan dari kepolisian. Foto: tangkapan layar

Beredar tangkapan layar pesan di aplikasi WhatsApp mengatasnamakan kepolisian, yang berisi pemberitahuan bahwa penerimanya telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dalam pesan tersebut penerima diminta membuka aplikasi dengan format APK yang juga dikirimkan oleh pengirimnya, supaya dapat membuka surat tilang. Pesan tersebut dikirimkan oleh sebuah nomor dengan foto profil WhatsApp berlogo kepolisian.

Kombes Pol Muhammad Taslim Dirlantas Polda Jatim memastikan itu adalah modus penipuan dan bukan dari institusi kepolisian.

“Itu modus baru untuk penipuan nanti ujung-ujungnya orang yang tidak paham uangnya dari rekening bisa ditarik semua. Tidak mungkin seperti yang terjadi, (surat tilang) dikirimkan pemberitahuan melalui WhatsApp. Bisa dipastikan itu tidak benar dari insititusi kepolisian,” kata Taslim saat dihubungi Suara Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Pihaknya menyebut, apabila seorang pengguna kendaraan tertangkap kamera ETLE karena diduga melanggar lalu lintas akan mendapat surat resmi dari polisi, bukan melalui pesan WhatsApp.

Surat pemberitahuan resmi terkait tilang ETLE dari kepolisian. Foto: Istimewa

Dalam surat resmi yang dikirim polisi terlampir pula petunjuk yang harus dilakukan penerimanya, apabila benar telah melakukan pelanggaran atau tidak.

“Kita siapkan di situ ada barcode nanti akan terhubung dengan web/aplikasi yang kita sediakan, di sana ada fitur petunjuk langkah yang harus dilakukan,” terangnya.

Apabila benar melakukan pelanggaran, maka penerima surat bisa datang ke pengadilan atau membayar denda lewat BRI yang mana kode bayarnya juga disertakan di dalam surat.

“Atau kalau menyatakan bukan pelanggar dan bukan miliknya, bisa menjawab dengan mengisi atau menunjukkan bukti diri yang menyatakan itu bukan dirinya,” pungkasnya.(dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs