Empat orang ditetapkan tersangka buntut pengeroyokan seorang pria diduga pelaku kejahatan hingga meninggal dunia pada Rabu (15/3/2023) kemarin.
Mereka adalah AG (32 tahun) warga Jalan Pabean Cantian, Surabaya, MM (27 tahun) warga Labang, Bangkalan, HRT (34 tahun) dan RLN (47 tahun) keduanya adalah satpam perumahan.
AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menyebut, seharusnya ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi satu orang berinisial WD masih dalam pengejaran atau berstatus DPO.
“Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan S tewas karena benturan benda tumpul mengenai kepala korban,” kata Herlina saat konferensi pers, Kamis (16/3/2023) siang.
Herlina menguraikan, kasus pengeroyokan seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu berawal saat pemilik rumah berinisial LB melihat korban masuk dalam pekarangan rumahnya.
“Melihat adanya orang, pemilik rumah ketakutan dan berteriak hingga menelepon tersangka AG yang disusul oleh tersangka MM dan WD,” kata Herlina.
Setibanya AG, MM dan WD di rumah LB, mereka meminta korban untuk keluar dari pekarangan rumah tersebut. Namun, korban malah melawan dengan melempar batu kepada AG.
“Karena mendapat perlawanan, AG kemudian menghubungi satpam berinisal RLN dan HRT untuk datang membantu untuk mengamankan korban,” jelasnya.
Kemudian, ketika dua satpam tersebut mencoba mengamankan korban untuk keluar halaman, justru mendapatkan perlawanan. Sehingga korban dikeroyok.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku memborgol kedua tangan korban, dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia,” jelasnya.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana dan baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone warna biru berisi video rekaman.
Sementara itu, AKP Arief Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan, dalam kasus ini tidak ada indikasi pencurian yang diduga dilakukan korban. Karena tidak ada barang yang hilang. Namun, korban merusak pot tanaman dan pintu kamar mandi yang ada di luar.
“Bukan maling karena tidak ada barang yang dicuri,” kata Arief.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.(lta/abd/dfn)