Jumat, 22 November 2024

Asap Gas Air Mata tak Sampai ke Tribune karena Tiupan Angin, Eks Kasat Samapta Divonis Bebas

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKP Bambang Sidik Achmadi Eks Kasat Samapta Polres Malang terdakwa tragedi Kanjuruhan terlihat bersalaman dengan penasihat hukum usai divonis bebas, Kamis (16/3/2023) di PN Surabaya. Foto: Wildan suarasurabaya.net

AKP Bambang Sidik Achmadi Eks Kasat Samapta Polres Malang, terdakwa kedua dari kepolisian yang diadili dalam sidang Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023) hari ini, dinyatakan bebas dan terbukti tak bersalah.

Achmad Sidqi Amsya Majelis Hakim menarik kesimpulan bahwa penembakan gas air mata yang diperintahkan ke pada anggota tersebut, mengarah ke tengah lapangan. Asap kemudian terdorong menuju ke tengah lapangan hingga ke pinggir lapangan atau shuttle ban.

Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan.

Dari kesimpulan itu, Achmad Sidqi mengatakan bahwa tidak terdapat sebab akibat perbuatan Bambang Sidik Achmadi dalam kealpaannya melakukan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Achmad Sidqi, Kamis, di PN Surabaya.

Dalam pembacaan putusan itu, Hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa Bambang Sidik dari penjara. Putusan hakim ini pun sama sekali tidak sesuai dengan tuntutan Jakaa Penuntut Umum (JPU), yaitu tiga tahun penjara.

“Membebaskan terdakwa karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan,” ucap Achmad Sidqi.

Berbeda dengan Hasdarmawan Eks Danki I Brimob Polda Jawa Timur yang divonis penjara 1,5 tahun, Bambang Sidik terbukti tak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Setelah pembacaan vonis, pihak JPU memilih pikir-pikir dulu apakah menerima atau menolak putusan yang dijatuhkan. Sedangkan terdakwa dan tim kuasa hukum kompak menerima putusan Hakim. “Terima,” ucap Bambang.

Kemudian, terdakwa Bambang Sidik menyalami satu-persatu tim penasihat hukum sebelum meninggalkan ruangan. Namun ia tak memberikan komentar apapun terkait putusan ini. (wld/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs