AKP Hasdarmawan Eks Danki I Brimob Polda Jawa Timur terdakwa dari pihak kepolisian dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (Surabaya) hari ini.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu membuktikan sejumlah fakta bahwa Hasdarmawan terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan nyawa 135 korban melayang.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa,” ucap Achmad Sidqi Amsya Majelis Hakim, Kamis (16/3/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” imbuh Achmad Sidqi.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun.
Dalam sidang ini Majelis Hakim juga menjelaskan hal yang meringankan terdakwa yakni perbuatan suporter yang turun ke lapangan, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi atau kepolisian, tegas dan tidak berbelit.
Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa Hasdarmawan adalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Kemudian setelah pembacaan vonis, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa sendiri sepakat untuk berdiskusi dulu. Apakah menerima atau menolak dakwaan.
“Kami atas nama penasehat hukum pikir-pikir dalam putusannya,” ucap salah satu penasehat hukum terdakwa.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tercatat sebanyak 135 orang meninggal dunia dan lebih 600 orang lainnya cedera dalam tragedi ini.(wld/ihz/rst)