Joko Widodo Presiden menginstruksikan jajarannya mengkaji pemberian insentif buat instansi pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, Presiden juga mendorong pemberlakuan sanksi kepada instansi yang tidak belanja produk dalam negeri.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi, hari ini, Rabu (15/3/2023), usai membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023, di Istora Senayan, Jakarta.
Untuk insentif, Kepala Negara mempertimbangkan tingkat penggunaan produk dalam negeri sebagai faktor penentu besaran tunjangan kinerja suatu instansi.
Presiden sudah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menghubungkan tunjangan kinerja dengan tingkat pembelian produk dalam negeri.
“Tunjangan kinerja salah satunya dilihat dari pembelian produk dalam negeri dari kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD,” ujarnya.
Terkait sanksi, Presiden memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merumuskannya.
Dengan adanya sistem insentif dan sanksi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu yakin Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri bisa lebih optimal.
“Nanti akan kami cek lagi supaya semuanya optimal. Kalau tunjangan kinerjanya tadi sudah siap, mestinya harus ada sanksinya juga. Kalau BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga masih coba-coba beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko. Supaya ada reward and punishment,” tegasnya.
Menurut Jokowi Presiden, pembelian produk dalam negeri berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Kepala Negara mengingatkan jajarannya jangan menggunakan anggaran negara untuk belanja produk impor.
Apalagi, sekarang sudah banyak produk dalam negeri yang masuk katalog elektronik.
Presiden berharap kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD membeli produk-produk dalam negeri yang ada di katalog elektronik, jangan cuma sekadar melihat-lihat.(rid/ipg)