Jumat, 22 November 2024

Jaksa Resmi Banding Atas Vonis Ringan Dua Panpel Arema FC Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Suko Sutrisno Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC saat dibawa menuju ruang sidang dari ruang tahanan PN Surabaya untuk mendengarkan vonis hakim, Kamis (9/3/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menyatakan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua panitia pelaksana (panpel) Arema FC terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

“Kemarin kami sudah nyatakan banding,” kata Rahmat Hary Basuki JPU saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Meski menyatakan banding, Hary masih enggan mengungkap apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding. Ia meminta publik menunggu dan melihat sendiri melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Baru nyatakan banding. Nanti bisa dilihat di SIPP PN,” ujarnya.

Hari menyebut, Tim JPU masih bekerja untuk menyusun memori banding untuk menyikapi putusan hakim kepada terdakwa Haris dan Suko.

Diketahui, majelis hakim memvonis Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Suko Sutrisno Security Officer dihukum selama 1 tahun penjara.

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis kepada kedua terdakwa itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

Atas vonis itu, Haris dan Suko sepakat tidak mengajukan banding dengan alasan sudah ringan dan sebagai pertanggungjawaban moral pada para korban.

“Tadi pagi saya ditelepon Pak Haris dan Pak Suko, beliau sudah sepakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan haknya untuk banding,” kata Sumardhan, Jumat (10/3/2023).(lta/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs