Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan artis Ferry Irawan dan Venna Melinda segera disidangkan di Kota Kediri usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Harry Rachmat Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengatakan, pelimpahan tahap dua, barang bukti dan tersangka Ferry Irawan dari penyidik Polda Jatim akan dilakukan besok, Kamis (16/3/2023).
“Iya rencananya begitu, (tiba) sekitar jam 11.00 WIB,” kata Harry Rachmat, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/3/2023).
Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sambungnya, sedang menyiapkan ruangan khusus untuk penerimaan tahap II Ferry Irawan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti KDRT terhadap aktris sekaligus politisi Venna Melinda itu akan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Besok kami siapkan ruangan untuk penerimaan tahap II-nya dan Jaksa Penuntut Umum yang akan menerima pelimpahannya,“ tambahnya.
Terkait sidang yang akan dilakukan di Kota Kediri, lanjut Harry karena merupakan lokasi peristiwa KDRT terjadi, sebuah hotel di Kota Kediri.
“Iya mas karena locus kejadiannya di Kediri, Hotel GS,” jelasnya.
Diketahui, KDRT itu terjadi pada Minggu (8/1/2023) lalu. Bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala Ferry Irawan suaminya di dalam kamar hotel.
Kasus KDRT itu pun dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. (lta/ihz/rst)