Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri menuturkan saat ini Kepolisian Republik Indonesia sedang menggodok rencana pengembangan STNK elektronik, sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan pemanfaatan teknologi digital.
“Hari ini di-launching e-Signal, ini pelayanan terhadap sistem perpanjangan untuk STNK. Dan ke depan kita akan rencanakan bahwa mungkin STNK ke depan menggunakan STNK elektronik setelah nanti kita kembangkan programnya,” kata Kapolri usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembina Samsat, di Kota Bandung, Selasa (14/3/2023).
Kapolri menuturkan, Kakorlantas Polri meluncurkan sejumlah program demi meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat, salah satunya aplikasi yang diberi nama Elektronik Samsat Digital (e-Signal).
Lewat layanan tersebut, maka perpanjangan STNK oleh pengguna kendaraan dapat dilakukan secara online.
Selain itu, ke depan Polri juga sedang menyiapkan bentuk baru dari STNK dengan memanfaatkan sistem elektronik.
“Saat ini perpanjangannya menggunakan online tapi ke depan kita sedang mengarah ke perpanjangan online dan STNK elektronik, ini yang kita sedang siapkan,” kata Kapolri, seperti dikutip dari Antara.
Dalam aplikasi bernama e-Signal, terdapat beragam fitur yang bisa dimanfaatkan, termasuk memperpanjang STNK secara daring, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi Signal yang dapat masyarakat unduh melalui telepon pintar dan aplikasi ini memanfaatkan database, kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Hal tersebut diuntegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan atau artificial inteligence (AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform.
Aplikasi mobile platform ini untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait seperti Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah.
Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.(ant/dfn/ipg)