Senin, 25 November 2024

Belasan Keluarga Korban Kanjuruhan Tulis Surat ke Hakim Agar Jatuhkan Vonis Berat Terdakwa Polisi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Koalisi masyarakat sipil gabungan sejumlah LBH dan ormas menyerahkan surat desakan agar majelis hakim memvonis berat terdakwa Polri Kanjuruhan, Selasa (14/3/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Belasan keluarga korban dalam Tragedi Kanjuruhan menulis surat untuk majelis hakim agar menjatuhkan vonis berat pada tiga terdakwa anggota Polri. Tulisan itu diserahkan hari ini, menjelang putusan dua hari lagi.

Pantauan suarasurabaya.net belasan surat tulisan tangan itu diserahkan barengan dengan surat desakan koalisi masyarakat sipil gabungan dari sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat (ormas) pukul 10.54 WIB di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Achmad Bahrul Efendi perwakilan LBH Surabaya menyebut, tak hanya vonis berat tapi juga ada restitusi yang dijatuhkan demi keadilan bagi korban.

“Koalisi masyarakat sipil, untuk menyikapi putusan nanti tanggal 16 Maret 2023 ini kami dari tim koalisi masyarakat sipil, mengirimkan surat kepada PN Surabaya menuntut kepada terdakwa yaitu ketiga anggota Polri untuk memberi (putusan) yang seadilnya, juga tuntutan secara restitusi kepada semua korban, fakta di persidangan ada 135 orang yang meninggal dunia, 24 luka berat, 623 orang luka ringan, semuanya korban Tragedi Kanjuruhan, yang disebabkan adanya gas air mata yang ditembakkan oleh polisi waktu penjagaan,” kata Efendi, Selasa (14/3/2023).

Desakan itu menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa Polri hanya tiga tahun penjara.

Koalisi masyarakat sipil gabungan sejumlah LBH dan ormas menyerahkan surat desakan majelis hakim agar memvonis berat terdakwa Polri Tragedi Kanjuruhan serta surat tulisan tangan keluarga korban, Selasa (14/3/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

“Jadi seperti yang kita ketahui, temuan di persidangan bahkan tuntutan yang dilayangkan kepada jaksa penuntut umum terhadap kasus Kanjuruhan atas nama polisi ini, kita ketahui sangat kecil, atau sangat sedikit kemarin hanya 3 tahun. Padahal tindakan aparat kepolisian yang mengambil tindakan diluar tahapan sesuai (Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan) Perkap Nomor 8 tahun 2009,” tambah Haidar Leo perwakilan LBH Pos Malang.

Sementara belasan surat dari keluarga korban yang diserahkan hari ini, diharapkan mampu menggugah empati majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis Kamis (16/3/2023) nanti. Para korban juga koalisi berharap putusan ringan pada dua terdakwa Arema FC yang hanya satu tahun dan satu tahun enam bulan penjara tidak terulang pada terdakwa Polri.

“Tulisan tangan ini kami kirim ke majelis hakim, supaya majelis hakim merasakan, yang hari ini dirasakan keluarga korban. Hari ini keluarga korban bukan hanya ingin putusan maksimal dan seadil-adilnya tapi juga bagaimana keadilan ekonomi bagi keluarga yang menjadi tulang punggung, entah itu anaknya, ayahnya atau ibunya. Keluarga Korban meminta tanggung jawab secara khusus dan tanggung jawab negara untuk hadir kebutuhan dan kelangsungan ekonomi keluarga korban,” ujar Zhafir Galang perwakilan LBH Pos Malang.

Para keluarga korban akhirnya menuangkan pendapatnya lewat tulisan, sambungnya, karena menilai proses persidangan yang bergulir selama ini mengecewakan.

“Karena keluarga korban juga mengikuti sidang Kanjuruhan ini lewat berita televisi dan lain-lain. Dan banyak yang merasa kurang puas, merasa hati nuraninya terganggu, atas apa yang hadir dalam ruang-ruang persidangan. Ditambah saksi yang kemarin dihadirkan juga kebenaran kurang melingkupi saksi dari keluarga korban. Kalau pun hadir kebenaran materi kurang digali. Itulah menjadi kekecewaan keluarga korban yang disampaikan kepada kami,” jelasnya.

Soal besaran vonis hakim, lanjut Zhafir, keluarga korban tak ingin intervensi. Mereka hanya minta keadilan.

“Tentu saja kami mengembalikan kepada majelis hakim yang memeriksa bukti-bukti materiil. Korban tidak pernah bicara berapa, tapi seadilnya, baik vonis nanti maupun ganti rugi. Kami meminta semaksimal mungkin seberat-beratnya. Seadilnya bagi keluarga korban,” tandasnya.

Diketahui, Abu Achmad Sidqi Amsya hakim ketua sidang Tragedi Kanjuruhan menjadwalkan akan membacakan vonis terhadap tiga terdakwa Polri Kamis (16/3/2023).

Ketiganya, AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang. (lta/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs