Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menegaskan kalau pihaknya menemukan kerugian negara sekitar Rp148 Miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013-2019.
“Perkembangan perkara ini, kami sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar, dan akan berkembang terus,” ujar Ketut Sumedana di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Dia mengatakan, Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi. Dari pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa modus operandi dalam kasus ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan.
Disamping itu, berdasarkan analisis, juga ada pembelian saham yang tidak sesuai dengan kapasitasnya.
“Saham-saham yang dibeli itu tidak punya portofolio yang bagus,” tegasnya.
Sementara, Kuntadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjelaskan kalau Kejagung masih melakukan pendalaman dan penyidikan terkait dengan saham-saham apa saja yang terkait dengan kasus DP4 ini.
“Yang pasti, ditemukan mekanisme DP4 ini, dalam rangka berinvestasi telah melanggar SOP, dan tidak melihat prinsip-prinsip kehati-hatian,” kata Kuntadi.
Sebelumnya, Arif Suhartono Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memastikan pengelolaan dana pensiun (dapen) pada masa mendatang akan lebih baik menyusul kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun di DP4 pada tahun 2013—2019.
“Dana pensiun memang kami dorong untuk dilakukan satu audit yang bagus. Kami komunikasi dengan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk memastikan pengelolaan ke depannya lebih bagus,” ujarnya Rabu (22/2/2023).(faz/ipg)